Pahami Asuransi Kesehatan Double Claim untuk Mendapatkan Proteksinya!
Istilah klaim sudah menjadi kata yang familiar di telinga orang yang menggunakan salah satu produk asuransi. klaim sendiri merupakan salah satu bentuk pemenuhan tanggungan yang diberikan oleh pihak penyedia jasa yaitu pihak asuransi kepada pihak yang ditanggung yaitu nasabah yang besaran nominal pertanggungan di sesuaikan dengan perjanjian ketika membeli polis untuk pertama kalinya. Proses pengklaiman dapat di lakukan ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi terhadap pihak tertanggung atau jatuh tempo pembayaran premi telah selesai. Proses pengklaiman asuransi kesehatan dapat dilakukan sekali dan ada juga Asuransi kesehatan double claim jika Anda memiliki dua asuransi.
Dalam asuransi kesehatan, biaya klaim uang pertanggungan meliputi biaya rawat inap, biaya operasi dan pertanggungan lainnya di rumah sakit yang memiliki kerja sama dengan pihak asuransi yang dipilih. Namun beberapa asuransi kesehatan lainnya dapat melakukan perawatan di rumah sakit manapun dan tetap dapat mengajukan proses klaim namun dengan memenuhi syarat klaim dari pihak asuransi tersebut.
Dalam proses peklaiman, beberapa pihak asuransi memberikan biaya pertanggungan penuh, namun ada juga yang memberikan hanya sebagian dari total yang harus dibayar oleh pihak tertanggung. Hal ini akan menjadi beban yang berat untuk keluarga yang hanya mengandalkan 1 polis asuransi kesehatan. Namun akan berbeda cerita jika menggunakan dua polis asuransi sama namun pihak asuransi yang berbeda dan klaim ini disebut dengan Asuransi kesehatan double claim. Contoh sederhananya, jika Anda mendapatkan klaim asuransi kesehatan dari perusahaan, Anda juga dapat melakukan klaim terhadap asuransi lain yang Anda miliki di luar polis asuransi perusahaan tersebut dengan catatan total biaya perawatan tidak dibayar sepenuhnya oleh pihak asuransi yang bekerjasama dengan perusahaan Anda.
Sesuai dengan prinsip utamanya yaitu pemilik akan mendapatkan klaim dari polis lainnya jika polis salah satu polis tidak menutupi total pengeluaran yang dilakukan oleh pemilik polis. Maka, kegunaannya bukan untuk memperoleh uang lebih dari proses klaim asuransi, namun agar pemilik polis tidak mengeluarkan uang untuk perawatan kesehatannya dirumah sakit. Lalu, berkas apa yang harus disiapkan untuk melakukan proses klaim:
- Mengisi formulir pengajuan asuransi kesehatan yang di sediakan oleh pihak asuransi baik dari pihak asuransi yang pertama dan asuransi pihak kedua (apabila klaim terhadap pihak pertama tidak mengcover biaya perawatan secara penuh).
- Menyiapkan semua kwitansi biaya perawatan yang dilakukan oleh pemilik polis dan telah di fotokopi. Pastikan juga Anda telah melakukan scan terhadap kwitansi asli untuk berjaga-jaga apabila dokumen asli hilang, rusak tau basah.
- Dokumen resume kesehatan medis dari dokter mengenai penyakit yang di derita oleh pemilik polis.
- Rekapan laboratorium berupa salinan dokumen yang berhubungan dengan perawatan dan pengobatan yang dilakukan oleh pemegang polis.
- Untuk persyaratan ini berlaku untuk proses klaim ke pihak asuransi yang lain dengan menyertakan rincian sisa biaya tanggungan yang belum dibayarkan oleh pihak asuransi yang pertama. Lampiran biaya yang tidak ditanggung bisa Anda dapatkan dari pihak penanggung yang pertama.
Melalui penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa Asuransi kesehatan double claim tidak memberikan klaim ganda dari kedua pihak asuransi, namun pihak kedua menjadi penutup kekurangan apabila pihak pertama tidak mengklaim sepenuhnya. Salah satu produk asuransi I Love Life dari Astra memberikan double klaim terhadap asuransi kesehatan yang Anda pilih dengan mengunjungi link berikut ini: https://ilovelife.co.id/products/product-health/3563